Close

Mengenal Bullying dan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku

Saat ini sudah banyak kasus bullying di Indonesia. Kebanyakan kasus ini terkuak melalui media sosial. Apa saja sangksi hukum bagi pelakunya? berikut ini adalah penjelasannya.

Bullying merupakan perilaku yang merugikan secara fisik dan emosional serta berdampak negatif pada keharmonisan masyarakat. Di Indonesia, bullying dianggap sebagai tindakan yang serius dan tindakan kriminal, dan Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Pengertian Bullying di Indonesia

Definisi bullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah perilaku yang merugikan fisik atau psikologis seorang anak. Ini mencakup berbagai tindakan seperti pelecehan verbal, perundungan fisik, ancaman, pencemaran nama baik, pengecualian sosial, atau tindakan lain yang dapat merugikan seorang anak.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Bullying

Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengatasi masalah bullying dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan termasuk:

1. Undang-Undang Perlindungan Anak:

  • Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku tindak pidana bullying terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

  • ITE memiliki pasal yang dapat digunakan untuk menindak pelaku bullying online. Pasal 27 Ayat (3) ITE menyatakan bahwa penghinaan atau pelecehan yang dilakukan melalui media elektronik dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • KUHP juga memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku bullying. Misalnya, pencemaran nama baik yang merugikan kehormatan seseorang dapat dijerat berdasarkan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Tindakan Hukum Lainnya

Selain sanksi pidana, pelaku bullying di Indonesia juga dapat menghadapi tindakan hukum lainnya, seperti:

1. Penahanan (Penetapan Status Tersangka):

  • Polisi dapat menerbitkan perintah penahanan terhadap pelaku bullying untuk mencegah pelarian atau pengulangan tindakan tersebut.

2. Proses Hukum Sipil:

  • Korban bullying atau wali korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi secara hukum sipil terhadap pelaku untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

3. Mediasi dan Rehabilitasi:

  • Dalam beberapa kasus, mediasi dan program rehabilitasi psikologis dapat digunakan sebagai alternatif untuk mengubah perilaku pelaku dan menghindari tindakan hukum.

Sanksi hukum yang diterapkan terhadap pelaku bullying di Indonesia mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak dan keamanan anak-anak dan individu yang rentan. Namun, upaya pencegahan dan kesadaran juga penting untuk mengubah budaya dan perilaku yang mendukung bullying.

Dengan kombinasi sanksi hukum yang tegas dan pendekatan holistik dalam pencegahan, Indonesia berusaha menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua warganya.

scroll to top