Close

NIK EKTP Bisa Dicek Online! Simak 6 Caranya yang Mudah dan Cepat

cek ektp online

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). NIK dicantumkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan menjadi dasar berbagai keperluan administrasi, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS Kesehatan, dan melamar pekerjaan.

Namun, terkadang ada kalanya kita perlu memastikan status NIK kita, apakah masih aktif atau tidak terdaftar di database Dukcapil. Hal ini bisa dikarenakan beberapa faktor, seperti kehilangan E-KTP, pindah domisili, atau perubahan data diri.

Kini, mengecek NIK E-KTP bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dukcapil, Anda bisa melakukannya melalui berbagai platform yang disediakan oleh pemerintah.

Berikut adalah 6 cara mudah dan cepat untuk mengecek NIK E-KTP online:

1. Website Resmi Dukcapil

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang bisa anda lakukan

  • Buka situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Cari menu e-KTP dan masukkan NIK Anda
  • Jika NIK valid, data diri Anda akan ditampilkan

Website resmi Dukcapil merupakan platform utama yang disediakan oleh pemerintah untuk mengecek NIK E-KTP online. Di sini, Anda hanya perlu memasukkan NIK Anda dan sistem akan secara otomatis memverifikasi dan menampilkan data diri Anda. Pastikan Anda memasukkan NIK dengan benar dan lengkap, tanpa spasi atau simbol.

Baca juga: Destinasi Wisata Sunrise Terbaik: Memulai Hari dengan Keindahan Alam yang Menakjubkan

2. WhatsApp Dukcapil

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang bisa anda lakukan

  • Buat pesan WA dengan format:
  • Nama Lengkap sesuai KTP
  • NIK
  • Kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
  • Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479

Bagi Anda yang gemar menggunakan aplikasi WhatsApp, Anda bisa mengecek NIK E-KTP melalui layanan WhatsApp Dukcapil. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan dengan format yang telah ditentukan. Pastikan Anda mencantumkan data diri Anda dengan lengkap dan benar.

3. E-mail Dukcapil

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang bisa anda lakukan

  • Buat email dengan subjek: #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan
  • Jelaskan keperluan Anda di badan email
  • Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  • Tunggu balasan maksimal 24 jam

Jika Anda lebih nyaman menggunakan email, Anda bisa mengecek NIK E-KTP melalui layanan email Dukcapil. Caranya dengan membuat email baru dengan subjek dan format yang telah ditentukan, kemudian jelaskan keperluan Anda di badan email. Tunggu balasan dari Dukcapil maksimal 24 jam.

Baca juga: Siap Hadapi Bencana Alam, PLTU Jawa 9&10 Gelar Simulasi di Kota Cilegon

4. Media Sosial Dukcapil

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang bisa anda lakukan

  • Kunjungi akun media sosial resmi Dukcapil, seperti Facebook (Halo Dukcapil) atau Twitter (@ccdukcapil)
  • Kirim pesan DM dan jelaskan keperluan Anda untuk cek NIK E-KTP

Dukcapil juga aktif di media sosial dan menyediakan layanan untuk mengecek E-KTP . Anda bisa mengunjungi akun media sosial resmi Dukcapil, kemudian kirim pesan DM dan jelaskan keperluan Anda untuk cek E-KTP. Pastikan Anda menyertakan data diri Anda dengan lengkap dan benar.

5. Hotline Dukcapil

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang bisa anda lakukan

  • Hubungi Halo Dukcapil di nomor 1500-537
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk cek NIK E-KTP

Bagi Anda yang tidak memiliki akses internet, Anda bisa mengecek E-KTP melalui layanan hotline Dukcapil. Caranya dengan menelepon ke nomor 1500-537 dan sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk cek E-KTP. Petugas Dukcapil akan membantu Anda dalam proses pengecekan.

6. Website Dukcapil Domisili

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang bisa anda lakukan

  • Buka website Dukcapil daerah domisili Anda, contohnya https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
  • Cari menu Layanan Online Dukcapil dan ikuti petunjuk untuk cek NIK E-KTP

Setiap daerah memiliki website Dukcapil sendiri yang menyediakan layanan online, termasuk untuk mengecek NIK dari E-KTP. Caranya dengan mengunjungi website Dukcapil daerah domisili Anda, kemudian cari menu Layanan Online Dukcapil dan ikuti petunjuk yang tersedia.

Untuk melakukan pengecekan secara online, ada yang harus anda perhatikan, berikut ini Tipsnya:

  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil
  • Siapkan data diri Anda dengan lengkap, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor KK
  • Gunakan bahasa yang sopan dan jelas saat berkomunikasi dengan Dukcapil

Ingat! Jangan pernah membagikan data pribadi Anda, termasuk NIK, kepada pihak yang tidak berwenang. Jika Anda menemukan kejanggalan pada data diri Anda, segera laporkan ke Dukcapil untuk diperbaiki. Lalu manfaatkan layanan online Dukcapil untuk mempermudah urusan administrasi Anda.

scroll to top